Ketua KASN Tanggapi Usulan Komisi II DPR yang Minta Lembaga Pengawasan ASN Dibubarkan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto angkat bicara soal masukan KASN dihapus, ada sejumlah akibat yang terjadi jika dihapus.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
![Ketua KASN Tanggapi Usulan Komisi II DPR yang Minta Lembaga Pengawasan ASN Dibubarkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kampanye-asn-harus-netral.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN.
Ia berpandangan, sebaiknya Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, revisi UU ASN dengan menghapus KASN itu memang kewenangan DPR dan Pemerintah.
Namun, ia berpandangan sejumlah akibat akan terjadi jika KASN dihapus.
Baca juga: Mengenal KASN, Lembaga yang Disahkan SBY dan Kini Diusulkan Dihapus
Pertama, akan terjadi kemunduran manajemen ASN yang sudah membaik dengan mengedepankan kompetensi, kualifikasi dan kinerja.
"Sehingga kembali mundur ke spoil system yang hanya berbasis pada suka atau tidak suka, kedekatan dengan pimpinan serta afiliasi politik dan lain-lain," kata Agus Pramusinto saat dihubungi Tribunnews, Rabu (20/1/2021).
Lalu, kata Agus, manajemen ASN akan mudah diintervensi oleh politik sehingga pengisian jabatan tanpa prosedur dan transaksi dalam pengisian jabatan akan semakin marak.
"Tidak ada lembaga independen yang melindungi ASN yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh ASN," jelas Agus.
Baca juga: Pemerintah Tolak Bahas Revisi UU ASN, Begini Respons Komisi II DPR
Sementara, untuk kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB, Agus menyebut beban Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu jadi terlalu berat untuk menangani pengawasan.
Sedangkan, pembagian kerja sudah ditentukan.
"Pembagian tupoksi yang sudah ditata bahwa KemenPANRB sebagai pembuat kebijakan dan KASN sebagai pengawas akan terganggu," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.