Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Buruh Migran Sumarwini, Belasan Tahun Tertahan di Saudi Akhirnya Bisa Pulang ke Jember

Sumarwini telah meninggalkan kampung halaman sejak 14 tahun lalu, 5 tahun menghuni penjara Saudi dan tinggal di penampungan KBRI selama 7 tahun.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Buruh Migran Sumarwini, Belasan Tahun Tertahan di Saudi Akhirnya Bisa Pulang ke Jember
Dok. KBRI Riyadh
Sumarwini binti Giono. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM – Sumarwini binti Giono, pekerja migran Indonesia (PMI) kurang beruntung asal Jember, Jawa Timur, dan dikenal sebagai penghuni terlama di penampungan Ruhama, KBRI Riyadh, akhirnya bisa pulang kampung.

Sumarwini telah meninggalkan kampung halaman sejak 14 tahun lalu, 5 tahun menghuni penjara Saudi dan tinggal di penampungan KBRI selama 7 tahun.

Pada Selasa (19/1/2021), Sumarwini akhirnya memastikan bisa pulang kembali ke tanah air dengan menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh.

Ia juga berhasil dibebaskan dari tuntutan denda Rp. 5,6 miliar.

“Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya”, ujar Sumarwini dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Pemeriksaan Jasad Pekerja Migran Sunakip di Taiwan Dijadwalkan 25 Januari 2021

Wajahnya penuh bahagia mengetahui dirinya berhasil mendapat exit permit dan tiket kepulangan. 

BERITA TERKAIT

Berdasarkan informasi dari KBRI Riyadh, Sumarwini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2006 dengan tekad memperbaiki nasib dan membangun mimpi.

Baca juga: Sidak Awal tahun, Satgas PMI Amankan 21 Calon Pekerja Migran Ilegal

Namun ternyata rencananya tersebut kemudian tidak berjalan sesuai harapan.

Sekitar 2 tahun bekerja di rumah majikan di kota Riyadh, ia pada 2008 mendapat tuduhan telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur.

Karena adanya tekanan pada saat pemeriksaan, perempuan kelahiran 1979 ini akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Oleh pengadilan dia divonis 1 tahun penjara,  240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar SAR 536 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar, serta penahanan selama 5 tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.  

Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000  atau setara Rp. 5,6 miliar sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilain Kerugian.

Akibat putusan tersebut, sejak 27 Desember 2008, Sumarwini menjalani kehidupannya dari balik jeruji besi di penjara hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.

“Sebelumnya KBRI juga telah melakukan upaya banding termasuk untuk menganulir vonis denda ganti rugi materil tersebut namun ditolak oleh pengadilan,” mengutip keterangan KBRI Riyadh.

Keluar dari tahanan, Sumarwini berpindah ke penampungan (shelter) KBRI dan hidup bersama sesama PMI kurang beruntung lainnya yang menunggu proses penyelesaian masalah maupun tuntutan hak-hak mereka sebelum dapat pulang ke tanah air.

Untuk menyelesaikan kasus Sumarwini, KBRI menunjuk pengacara khusus berkewarganegaraan Saudi untuk menanganinya.

Namun karena proses peradilan yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang final, Sumarwini belum bisa pulang ke Indonesia karena statusnya masih dicekal.

Nasib baik akhirnya datang dan berpihak kepada Sumarwini.

Pada 11 Maret 2020 KBRI mendapat informasi bahwa pengadilan telah menutup kasus Sumarwini karena penuntut (majikan) tidak pernah lagi datang memenuhi panggilan pengadilan.

Meski demikian Sumarwini masih belum bisa keluar dari Arab Saudi mengingat statusnya masih belum benar-benar bersih dan belum dicabut dari daftar cekal.

“Setelah berbagai upaya yang dilakukan gagal, KBRI pada Agustus 2020 mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Arab Saudi meminta bantuan agar Otoritas berwenang di Saudi membersihkan nama  Sumarwini dari kasus dan tuduhan yang membelitnya,” lanjutnya

Usaha marathon KBRI dilanjutkan dengan mendatangi Kepolisian Provinsi Riyadh dan berlanjut hingga diperoleh exit permit melalui Maktab Amal (Kantor Dinas Ketenagakerjaan) pada 17 Januari 2021.

Kepulangan Sumarwini menjadi buah bibir di antara sesama penghuni penampungan KBRI “RUHAMA”, juga di kalangan petugas Tim Perlindungan WNI di KBRI mengingat ybs tercatat sebagai penghuni terlama di penampungan, yaitu 7 tahun 2 bulan 1 hari.

Karena keahliannya dalam memasak, selama menghuni penampungan Sumarwini mendapat tugas sebagai salah satu juru masak makanan yang dikonsumsi sehari-hari oleh para PMI kurang beruntung di penampungan.

Dengan kegiatan memasak tersebut, Sumarwini bisa membunuh rasa bosannya dan sekaligus mengumpulkan uang saku untuk dibawa sebagai bekal pulang ke kampung halamannya.

Dok KBRI Riyadh

Sumarwini menunggu keberangkatan di bandara Riyadh, Selasa (19/1/2021)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas