Komjen Sigit: Jika Masyarakat Ciptakan Produk Belum Berizin, Jangan Ditangkap Tapi Dampingi
Jika suatu produk yang diciptakan membayakan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera menindaknya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri ke depan harus mendukung inovasi dan industri kreativitas yang memberikan konstribusi kepada perubahan maupun kemajuan kehidupan masyarakat.
"Jadi tindakan Kepolisian harus dapat mendorong kemajuan, bukan mengganggu hadirnya inovasi dan kreativitas hidup di masyarakat," kata Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, jika ada masyarakat mengembangkan kreativitasnya dan akhirnya menciptakan suatu produk yang berguna untuk orang banyak, maka hal ini harus didukung.
"Namun, mungkin masyarakat atau sodara kita belum sempat mengajukan izin, jadi Polri di dalam pelaksaannya jangan setelah melihat seperti itu, kemudian main tangkap," papar Listyo.
"Tapi ke depan bagaimana kemudian Polri memberikan edukasi, dibantu bila perlu bagaimana bersangkutan mendapatkan izin, bagaimana kita bantu mengkomunikasikan lembaga yang ada, sehingga masyarakat memahami mereka harus melengkapi izin. Jadi ini akan kami budayakan," papar Listyo.
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Janjikan Pelayanan Polisi Secepat Pesan Pizza
Tetapi, kata Listyo, jika suatu produk yang diciptakan membayakan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera menindaknya.
"Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," papar Listyo.
Diketahui, warga Desa Jatikuwung, Karanganyar, Jawa Tengah, MK (41) yang merupakan lulusan Sekolah Dasar dapat memproduksi televisi dari barang bekas.
Namun, Ia menjualnya tanpa izin dan akhirnya berurusan dengan Kepolisian.
MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.