KPK Dalami Aliran Uang untuk Edhy Prabowo dari para Eksportir Benih Lobster
KPK dalami aliran uang yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari para eksportir benih lobster.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari para eksportir benih lobster.
Adapun pendalaman dilakukan dengan memeriksa staf Iis Rosyati Dewi yang juga istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, pada Selasa (19/1/2021).
Ainul diperiksa sebagai saksi untuk Edhy.
Selain diperiksa sebagai saksi, Ainul juga digarap tim penyidik KPK sebagai tersangka.
"Tersangka AF (Ainul Faqih) digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan dimana diduga bersumber dari para ekspoktir benih lobster dan dalam penggunaannya pun untuk kebutuhan tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Satu di antaranya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.