Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali akan Diperpanjang 2 Minggu setelah 25 Januari 2021

Pemerintah akan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dua minggu lagi setelah 25 Januari 2021.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Jawa-Bali akan Diperpanjang 2 Minggu setelah 25 Januari 2021
Tribunnews/JEPRIMA
Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). Penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana memperpanjang Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan terhitung setelah 25 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal, dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

"Dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukan penurunan angka positive rate yang signifikan," kata Syafrizal.

"Dan akan diperpanjang hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari, akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukan penurunan atau pelandaian," ujar dia.

Syafrizal mengatakan, bagi daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM untuk melakukan perbaikan dalam semua aspek.

Baca juga: Pemberlakuan PPKM Butuh Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha

Baca juga: 1.600 Restoran di DKI Jakarta Terancam Tutup Permanen Jika PPKM Dilanjutkan

Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator kesembuhan.

"Jadi memperbaiki berapa kapasitas kesehatan serta menurunkan BOR (bed occupancy ratio) kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," ucap Syafrizal.

Berita Rekomendasi

Adapun PPKM berlaku sejak Senin (11/1/2021), kini genap satu pekan PPKM yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah.

PPKM merupakan langkah yang sama seperti Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.

Hanya, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25 persen pengunjung beserta jam malamnya.

Kendati demikian, selama sepekan penerapan PPKM, sejumlah indikator penanganan Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Hal tersebut menandakan pemberlakuan PPKM belum membuahkan hasil dalam menekan laju penularan Covid-19.

Kendati demikian, ada pula hal positif yang terjadi yakni jumlah pasien Covid-19 yang sembuh mencapai rekor tertingginya.

Kasus baru Covid-19 di Indonesia terus mencapai rekor baru selama sepekan terakhir penerapan PPKM.

Mulanya, pada 13 Januari, Indonesia mecatatkan rekor kasus baru Covid-19 yakni sebanyak 11.287 kasus.

Baca juga: Evaluasi PPKM Sepekan di DKI, Terjadi 514 Pelanggaran dengan Denda Administrasi Rp 2.150.000

Baca juga: Pengusaha Hotel: Beda Istilah PPKM oleh Pusat dan PSBB di DKI Jakarta Bikin Bingung Publik

Kemudian, rekor kasus baru juga berlanjut pada 14 januari dengan penambahan 11.557 kasus.

Penambahan kasus baru terus mencapai rekor pada 15 Januari dengan bertambanhnya 12.818 kasus baru.

Terbaru, pada 16 Januari, kasus baru Covid-19 mencapai jumlah terbesar yakni bertambah 14.224 kasus sejak diumumkan pada 2 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas