Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Poin Penting pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Jilid 2, dan Bedanya dengan Periode 1

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 8 Poin Penting pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Jilid 2, dan Bedanya dengan Periode 1
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PETUGAS BERJAGA - Petugas gabungan saat stand by di pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, Senin (11/1). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kebijakan ini ditempuh untuk menekan angka lonjakan penularan virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada PPKM jilid kedua, pembatasan yang berlaku hampir sama dengan periode pertama.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang 2 Minggu

Hanya saja, dalam periode dua kali ini, jam operasional mal dan restoran diperpanjang.

"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran," kata Airlangga melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Berikut poin penting dalam PPKM Jilid dua:

1. Mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal pukul 7 (malam), karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam.

Berita Rekomendasi

2. Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home (bekerja dari rumah) kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.

3. Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

4. Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.

5. Sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

6. Fasilitas umum ditutup.

7. Lalu lintas transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

8. Pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona. Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.

Sementara, di lima provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.

Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.

"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari 2021.

PPKM periode pertama diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021.

Sebelumnya rencana perpanjangan PPKM telah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

Diketahui kebijakan ini buntut dari masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 yang kususnya terjadi di wilayah Jawa - Bali.

Dikutip dari Kompas.com Kamis (21/1/2021), Syafrizal mengatakan, daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM agar melakukan perbaikan dalam semua aspek.

Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikkan indikator kesembuhan.

Dilansir oleh worldmeters.info pada Kamis (21/1/2021) jumlah kasus pasien positif corona di Indonesia sebanyak 939. 948 kasus, dengan kasus meninggal dunia sebanyak 26.857 kasus, sementara jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 763.703 pasien.

Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan dengan beberapa kriteria, yaitu:

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.

2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.

Adapun wilayah yang masuk dalam kategori tersebut adalah:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten meliputi: Tangerang Raya.

4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang 2 Minggu

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran dan Mall Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam

Baca juga: Pemberlakuan PPKM Butuh Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas