Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Poin Penting pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Jilid 2, dan Bedanya dengan Periode 1

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 8 Poin Penting pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Jilid 2, dan Bedanya dengan Periode 1
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PETUGAS BERJAGA - Petugas gabungan saat stand by di pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, Senin (11/1). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kebijakan ini ditempuh untuk menekan angka lonjakan penularan virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada PPKM jilid kedua, pembatasan yang berlaku hampir sama dengan periode pertama.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang 2 Minggu

Hanya saja, dalam periode dua kali ini, jam operasional mal dan restoran diperpanjang.

"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran," kata Airlangga melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Berikut poin penting dalam PPKM Jilid dua:

1. Mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal pukul 7 (malam), karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam.

Berita Rekomendasi

2. Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home (bekerja dari rumah) kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.

3. Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

4. Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.

5. Sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

6. Fasilitas umum ditutup.

7. Lalu lintas transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

8. Pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas