Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Poin Penting pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Jilid 2, dan Bedanya dengan Periode 1

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 8 Poin Penting pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Jilid 2, dan Bedanya dengan Periode 1
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PETUGAS BERJAGA - Petugas gabungan saat stand by di pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, Senin (11/1). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.

Adapun wilayah yang masuk dalam kategori tersebut adalah:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten meliputi: Tangerang Raya.

4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.

Berita Rekomendasi

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang 2 Minggu

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran dan Mall Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam

Baca juga: Pemberlakuan PPKM Butuh Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas