8 Poin Penting pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Jilid 2, dan Bedanya dengan Periode 1
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari.
Penulis: Malvyandie Haryadi
3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.
4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.
Adapun wilayah yang masuk dalam kategori tersebut adalah:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten meliputi: Tangerang Raya.
4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.
8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca juga: Evaluasi PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang 2 Minggu
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran dan Mall Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam
Baca juga: Pemberlakuan PPKM Butuh Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.