PPKM Diperpanjang, Aturan Jam Operasional Mall Berubah
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.
Sebelumnya PPKM diberlakukan dari 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam PPKM jilid ke 2 ini, aturan jam operasional mall berubah.
"Terhadap pembatasan kegiatan yan diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Di mana mall dan restoran yan dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7, karena ada beberapa daerah yang agak flat (kasus Covid-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden, Kamis, (21/1/2021).
Untuk pembatasan kegiatan lainnya menurut Airlangga tetap sama seperti PPKM jilid pertama yakni kegiatan perkantoran menerapkan work from home 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor industri esensial beroperasi 100 persen.
" Selain itu (restoran) Dine in (kapasitas) 25 persen, take away diijinkan, kegiatan lain konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, transportasi diatur oleh masing-masing Pemda," pungkasnya.
Baca juga: Evaluasi PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang 2 Minggu
Sebelumnya Pemerintah memutuskan memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Sebelumnya PPKM berlaku dari 11-25 Januari 2021.
"Berdasarkan evaluasi tersebut bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai Rapat terbatas dengan Presiden, Kamis, (21/1/2021).
Adapun evaluasi yang dimaksud oleh Airlangga yakni perkembangan kasus Covid-19 per 20 Januari 2021 yang telah mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate sebesar 16,6 persen.
Setelah diberlakukan PPKM di 7 provinsi dan 73 Kabupaten/kota masih ada 29 kabupaten/kota yang beresiko tinggi.
'Kemudian 41 kabupaten kota resiko sedang dan 3 kabupaten/kota beresiko rendah,"katanya.
Selain itu kata Airlangga dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM, masih ada peningkatan kasus di 5 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
"Yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," katanya.
Belum lagi kata Airlangga berdasarkan data mingguan terdapat 52 Kabupaten atau Kota yang masih mengalami kenaikan dan hanya 21 kabupaten kota yang menurun.
Kasus aktif di 46 kabupaten kota masih ada peningkatan dan 24 menurun dan 3 tetap.
"Kemudian yang terkait dengan tingkat kematian, terdapat 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota penurunan dan tingkat kesembuhan 33 kabupaten kota mengalami penurunan dan 34 meningkat dan 6 tetap," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.