Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran dan Mall Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam

Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali diperpanjang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran dan Mall Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali diperpanjang.

PPKM akan diperpanjang selama dua minggu pada 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

"Bapak presiden meminta, pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Per 20 Januari, Terjadi Tambahan 3.786 Kasus Positif Corona di DKI Jakarta

Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Pangdam Jaya Terus Gencarkan Patroli Prokes di Masyarakat

Airlangga mengatakan, peraturan untuk sektor restoran dan pusat perbelanjaan atau mall diubah.

Pada peraturan sebelumnya, sektor tersebut dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

PPKM mulai 26 Januari nanti, restoran dan mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur, ada perubahan di sektor mall dan restoran," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, diubah sampai jam 8 malam," jelas Airlangga Hartarto.

Baca juga: Cegah Penularan Corona di Pengungsian Gempa Sulbar, Kemensos Dirikan Tenda Pengungsi Covid-19

Baca juga: Jerman Akan Lebih Perbanyak Pengujian Covid-19 untuk Tangani Varian Baru Virus Corona

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Tangkap layar kanal YouTube Kemkominfo TV)

Sementara itu, peraturan untuk sektor perkantoran hingga esensial masih sama.

"Yang lainnya tetap. Perkantoran tetap 75 persen work from home. Belajar mengajar tetap secara daring."

"Dine in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan konstruksi tetap berjalan."

"Sektor esensial industri tetap 100 persen beroperasi," terangnya.

"Kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian transportasi umum diatur masing-masing pemerintah daerah," lanjut Airlangga.

Baca juga: Pria Ditangkap karena Tinggal di Bandara Selama 3 Bulan Pakai ID Palsu, Takut Pulang karena Corona

Baca juga: Akibat Corona, Sedikitnya 900 Perusahaan Jepang Bangkrut dalam Setahun Terakhir Ini

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Hal itu mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas