Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM, TP3 Akan Ambil Langkah Hukum atas Tewasnya 6 Laskar FPI
Langkah advokasi hukum dan HAM berkelanjutan ini diambil guna mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya enam Laskar FPI.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyatakan akan mengambil langkah advokasi hukum dan HAM berkelanjutan terkait tewasnya enam Laskar FPI.
Langkah advokasi hukum dan HAM berkelanjutan ini diambil guna mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya enam Laskar FPI.
"Kami dari TP3 enam warga sipil atau Laskar FPI, dengan ini menyatakan akan melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan agar kasus pembunuhan atas enam warga sipil atau Laskar FPI terungkap jelas dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku," ucap Anggota TP3 Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Komjen Sigit Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi Insiden Laskar FPI, Komnas HAM: Ambil Langkah Lidik
Marwan mengatakan, TP3 mengambil langkah advokasi setelah mencermati hasil investigasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota Polri dengan enam Laskar FPI yang tewas.
Menurut TP3, kata Marwan, apa yang dinyatakan Komnas HAM dalam kasus tewasnya enam Laskar FPI jauh dari harapan dan cenderung tidak objektif dengan fakta-fakta di lapangan.
"TP3 melakukan langkah-langkah advokasi setelah mengamati secara cermat sikap, kebijakan, dan penanganan kasus oleh Pemerintah dan Komnas HAM yang kami nilai jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan," ujar Marwan.
Baca juga: Tim Advokasi Laskar FPI Nilai Pernyataan Ketua Komnas HAM Menyudutkan para Korban
Marwan menjelaskan, ada inkonsistensi fakta dalam pengungkapan kasus tewasnya enam Laskar FPI.
Inkonsistensi itu bermula dari laporan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang mengatakan enam Laskar FPI tewas dalam baku tembak pada 7 Desember 2020 lalu.
Menurut laporan Fadil, keenam Laskar FPI ditembak karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajaran polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab.
"Belakangan pada 14 Desember 2020 polri menyatakan 2 Laskar FPI tewas dalam baku tembak dan empat lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil," jelas Marwan.
"Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kata direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian," sambung Marwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.