Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Segera Akses www.prakerja.go.id
Berikut ini cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 melalui www.prakerja.go.id.
Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja tahun 2021 melalui www.prakerja.go.id.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah kembali akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja pada tahun 2021.
Maka dari itu, bagi mereka yang belum mendaftar atau gagal di gelombang 11 tahun 2020 bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021.
Hingga kini, belum diketahui kapan pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2021 akan dibuka.
Namun, merujuk pada pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020, cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Lanjut di 2021, Ketua DPD Harap Lebih Tepat Sasaran
Baca juga: Rincian Bantuan 2021: Mulai Rp10 Triliun untuk Program Prakerja hingga Diskon Listrik Selama 6 Bulan
Dikutip dari Kompas.com, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka pada 2021.
"Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama Kartu Prakerja di tahun 2021," kata Louisa.
Disampaikan juga bahwa total anggaran program Kartu Prakerja tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun.
Meskipun dipastikan akan dilanjtukan, hingga saat ini Louisa belum bisa memastikan kapan pendaftaran mulai dibuka.
Hal itu karena pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.
Bagi yang pernah mendaftar dan gagal, tidak perlu mendaftar kembali.
Sebab, data sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.
"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," jelasnya.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat dan panduan pendaftaran Kartu Prakerja: