Kisah 3 Orang Tua yang Digugat oleh Anak Kandung Mereka Gara-gara Harta, Ini Terjadi dalam Sepekan
Tak ada satu orang tua pun yang membayangkan dirinya akan digugat oleh anak kandungnya sendiri. Anak yang dibesarkannya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada satu orang tua pun yang membayangkan dirinya akan digugat oleh anak kandungnya sendiri. Anak yang dibesarkannya, diberikannya pendidikan dan berbagai kebutuhan hidup.
Namun inilah yang dialami oleh tiga orang tua di Indonesia. Hal ini terjadi dalam sepekan. Ada tiga kasus anak gugat orang tua kandungnya
Kasus ini terjadi di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah dan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Pernah Kelola Bioskop, Tanahnya Kini Jadi Obyek Gugatan
Tiga kasus tersebut sudah masuk ke jalur hukum melalui pengadilan. Ada yang sidang sudah berjalan dan ada yang masih tahap mediasi.
Seperti apa kasus-kasus tersebut dan apa yang jadi pemicu sang anak menggugat orang tua kandung mereka sendiri? Berikut kami kutip dari TribunJakarta.com.
Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar
Kisah orangtuanya digugat anak kandung yang jadi sorotan pekan ini dialami Koswara (85), warga Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.
Dia digugat oleh empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.
Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.
Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.
Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?
Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.