Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung: Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan

"Menurut data yang ada, hanya 8 persen yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92 persen yang ditolak," kata Andi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahkamah Agung: Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut hanya 8 persen permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi kemudian dikabulkan majelis hakim PK.

Dengan demikian, MA menepis anggapan bahwa PK menjadi modus koruptor agar hukumannya berkurang.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam Diskusi Jurnalis Lawan Korupsi: PK Jangan Jadi Suaka yang disiarkan secara daring, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putus 12 Perkara Pengujian UU Besok

"Menurut data yang ada, hanya 8 persen yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92 persen yang ditolak," kata Andi.

Andi yang juga juru bicara MA ini menegaskan, dalam memutuskan suatu perkara majelis hakim, termasuk majelis hakim PK tidak dapat diintervensi oleh siapapun, bahkan oleh ketua MA.

Untuk itu, maraknya pemotongan masa hukuman terpidana korupsi melalui putusan PK tak dapat disimpulkan sebagai pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Andi menegaskan, MA mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Andi menyatakan, sebagai lembaga peradilan, tugas MA tidak sekadar menegakkan hukum dengan memberikan efek jera tetapi juga menegakkan keadilan, termasuk keadilan bagi terpidana kasus korupsi.

Baca juga: KPK Ungkap Ada 65 Koruptor Ajukan PK Sepanjang 2020

"Kami mempertimbangkan semua, kami sinergikan semua kemudian melahirkan sebuah putusan berdasarkan ya kami akan pertimbangkan juga, kami tidak gegabah begitu, kami juga pertimbangan pada hati nurani, apakah ini sudah adil, apakah ini sudah tepat," katanya.

Andi membeberkan sejumlah pertimbangan yang dapat membuat majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi.

Salah satunya, adanya disparitas pada pemidanaan yang umumnya terjadi pada perkara tindak pidana yang dilakukan beberapa orang.

Mantan ketua kamar pengawasan MA ini menyebut pihaknya beberapa kali hukuman seorang terpidana dipukul rata dengan terpidana lainnya.

Padahal dalam perkara itu, terpidana tersebut telah mengembalikan suap yang diterima atau perbuatan lain yang dapat meringankan hukuman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas