Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Curhat Aturan Kunjungan Tahanan Daring
Edhy sebagaimana diketahui merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meluapkan curahan hatinya usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur pada Kamis (21/1/2021) hari ini.
Edhy mengeluhkan mekanisme kunjungan tahanan secara daring yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring mewabahnya pandemi COVID-19.
Edhy sebagaimana diketahui merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Ia meminta agar kunjungan keluarga secara tatap muka diizinkan.
"Kalau boleh untuk menguatkan ya boleh dijenguk langsung dengan aturan COVID-19. Kan boleh pakai masker, swab," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo
Edhy bahkan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengizinkan kunjungan keluarga di rutan.
Sebab, selama dua bulan terakhir dirinya belum bertemu dengan keluarga.
"Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun covid saya tahu, kan covid ada mekanisme," kata dia.
Baca juga: KPK Sita Tas dan Baju Merek Ternama yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika
Edhy mengaku membutuhkan dukungan moral dari keluarga untuk menjalani proses hukum.
Ia juga berharap dapat bertemu dengan pengacara secara langsung untuk melakukan koordinasi.
"Sudah dua bulan bagi saya tidak mudah, saya butuh dukungan moral keluarga. Kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Saya minta tolong walaupun terbatas enggak banyak-banyak, satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh koordinasi," katanya.
Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo soal Penerimaan Fee dari Para Eksportir Benur
Edhy mengatakan sudah menyampaikan permintaannya tersebut kepada penyidik.
"Sudah saya sampaikan, tapi belum surat. Saya sudah sampaikan lewat lawyer," katanya.