KPK Selidiki Modus Arahan Eks Bupati Kampar Muluskan WIKA di Tender Proyek Jembatan Bangkinang
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City, Bangkinang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Pertama, tim penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Indra Pomi Nasution.
Lewat Indra, tim penyidik ingin menelusuri terkait dugaan arahan Jefry Noer ketika menjabat sebagai Bupati Kampar untuk memenangkan PT Wijaya Karya (WIKA) sebagai pelaksana proyek senilai Rp 117,68 miliar tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Project Manager PT Wijaya Karya pada Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT WIKA," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Banjir Akibat Air Sungai Meluap Rendam Permukiman Warga di Kampar
Selain Indra Pomi, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Jefry Noer.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mencecar Jefry mengenai pengembalian uang yang diduga terkait proyek tersebut.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang
"Didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," ujar Ali.
Saksi lainnya yang diperiksa penyidik yakni mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menyita sejumlah uang yang diduga terkait perkara ini.
"Penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," kata Ali.
KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.
Dalam kasusnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek
strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.