KPK Selidiki Proyek Infrastruktur yang Digarap Para Penyuap Bupati Wenny Bukamo
Penyidik KPK menyelidiki proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh para penyuap eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh para penyuap eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Penyelisikan dilakukan lewat Bupati Banggai Laut Rais Adam. Rais diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wenny dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
"Rais Adam didalami keterangannya terkait proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh tersangka HDO (Hedy Thiono), tersangka DK (Djufri Katili), dan tersangka AHO (Andreas Hongkiriwang) di Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Untuk menyelisik dugaan suap ini lebih jauh, tim penyidik turut memeriksa Andreas Hongkiriwang sebagai tersangka.
"Tersangka AK diperiksa sebagai tersangka terkait dengan proses persiapan dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka WB," kata Ali.
Baca juga: KPK Konfrontir 2 Tersangka Kasus Suap Bupati Banggai Laut
KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Baca juga: KPK Selisik Proses Pencairan Anggaran Proyek Infrastruktur di Banggai Laut
Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Baca juga: KPK Amankan Rp 440 Juta dari Hasil Geledah Terkait Kasus Bupati Banggai Laut
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.