Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik PT Bhumi Prasaja Sebagai Rekanan Penyedia CSRT

KPK selisik PT Bhumi Prasaja sebagai rekanan penyedia CSRT dengan memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin sebagai saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik PT Bhumi Prasaja Sebagai Rekanan Penyedia CSRT
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (kanan) bersama Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (kiri) menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). KPK menahan Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015 dengan keruian negara sejumlah Rp 179,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Rasjid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono.

Lewat pemeriksaan pada Jumat (22/1/2021) kemarin, penyidik KPK menyelisik perusahaan Rasjid yang jadi satu di antara rekanan penyedia pengadaan CSRT.

"Rasjid A Aladdin didalami keterangannya  terkait perusahaan saksi yang menjadi salah satu rekanan/penyedia dalam pengadaan CSRT BIG-LAPAN tahun 2015," terang Ali lewat keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Bhumi Prasaja di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CSRT

Selain itu, kata Ali, Rasjid juga dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh LAPAN.

"Serta dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan LAPAN," katanya.

Dua hari sebelumnya, Kamis (21/1/2021), tim penyidik juga memeriksa dua saksi, yakni Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfatekgan LAPAN tahun 2015, Henny Sulistyawati; dan Kepala Bidang Pustekdata LAPAN, Ayom Widipaminto.

Berita Rekomendasi

Kata Ali, lewat Henny Sulistyawati tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara.

"Sementara Ayom Widipaminto digali pengetahuannya terkait dugaan menerima sejumlah uang dan fasilitas khusus dari beberapa pihak rekanan dalam pengadaan CSRT tahun 2015," kata Ali.

Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit yang Rugikan Negara Rp 179 Miliar

KPK telah menetapkan eks Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM) sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK pun telah menahan mereka berdua.

Priyadi dijebloskan ke Rutan KPK cabang Kavling C1 dan Muchlis di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Perkara ini bermula pada 2015 saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diterka sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Sebelum proyek berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP), untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Baca juga: Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Usut Perusahaan Dalam Tender

Atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Untuk pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses Quality Control (QC).

Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekitar Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas