Mahfud MD Beri Tanggapan terkait Polemik Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang
Menkpolhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim di Padang, Minggu (24/1/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim mendapatkan sorotan dari Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapannya soal isu ini lewat akun twitternya, @mohmahfudmd.
Pada cuitannya itu, ia memberikan sedikit cerita kilas balik pada beberapa tahun lalu.
Dimana, sempat ada aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab.
Baca juga: Munarman Ungkap Kondisi Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim
Baca juga: Mahfud MD Beri Tanggapan soal Janji Listyo Sigit Prabowo tentang Polisi yang Terlibat Narkoba
"Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab."
"Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud, Minggu (24/1/2021).
Menurut Mahfud, hal itu tidak boleh berlaku sebaliknya untuk pelajar non-muslim.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode."
"Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah," cuitan Mahfud.
Baca juga: Permintaan Maaf Kepala SMKN 2 Padang: Kita Tidak Memaksa Anak-anak Pakai Jilbab, Itu Aturan Lama
Baca juga: Kemendikbud Dukung Disdik Sumbar Tindak Oknum Sekolah yang Mewajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab
Menkopolhukam ini kembali menceritakan, dimana sempat merasa ada diskriminasi terhadap kaum non muslim
"Sampai dengan akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam," tulis Mahfud.
Namun pada tahun 1990, kaum muslim semakin mendapatkan pengakuan dalam demokrasi.
"Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat."
"Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus," lanjut tulis Mahfud.
Baca juga: Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab Dinilai Langgar Nilai Kebangsaan
Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab, Legislator PPP: Tidak Boleh Diskriminasi di Sekolah
Mahfud menyampaikan, sekita tahun 1950, pemerintah membuat kebijakan dimana sekolah umum dan sekolah memiliki pengaruh yang sama.
"Pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan: sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yang sama."
"Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan," tanggapan Mahfud.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan 2 menteri itu kini banyak kaum santri mengisi posisi di urusan pemerintah.
Baca juga: KPAI Nilai Peristiwa Siswi SMKN 2 Padang yang Dipaksa Kenakan Jilbab Berpotensi Langgar Hak Anak
Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab, Legislator PDIP Minta Ada Teguran dan Sanksi
"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya."
"Pejabat-pejabat tinggi di Kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri."
"Mainstream keislaman mereka adalah Wasarhiyah Islam: moderat dan inklusif," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, sempat viral video berdurasi sekitar 15 menit dimana memperlihat adu argumen tentang kewajiban berseragam siswi menggunakan jilbab.
Video ini diunggah oleh akun Facebook EH.
Pria yang merupakan orang tua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri itu membuat aturan terkait.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: FAKTA Polemik Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang Diminta Pakai Jilbab, Kepala Sekolah Minta Maaf
Sedangkan, pihak sekolah menyebut jika kewajiban penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.
Menanggapi ucapan pihak sekolah itu, orang tua bernama EH ini mengaku keberatan.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.
Diketahui, Kepala sekolah itu, yakni SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi sudah meminta maaf atas kesalahan penerapan aturan berseragam ini.
Baca juga: PSI: Pecat Kepala Sekolah di Padang yang Wajibkan Jilbab untuk Siswi Non-Muslim
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat (22/1/2021) malam.
Kepala sekolah itu, menyampaikan persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Serta, siswi SMK yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab, dapat tetap bersekolah dengan biasa.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," lanjut Rusmadi.
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.