Pendaftaran Komponen Cadangan Dibuka Setelah Prabowo Rampungkan Permenhan
Pendaftaran Komcad akan dilaksanakan segera setelah Permenhan selesai, dan ditandatangani oleh Menhan Prabowo.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sedang merancang Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) terkait pendaftaran komponen cadangan (Komcad).
Permenhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, rekrutmen atau pendaftaran Komcad akan dilaksanakan segera setelah Permenhan selesai, dan ditandatangani oleh Menhan Prabowo.
Namun, Dahnil tidak menyebut secara pasti, kapan Permenhan tersebut dapat diselesaikan.
"InsyaaAllah tahun ini (selesai)," ucap Dahnil saat dihubungi, Jakarta, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Kemenhan Rekrut Komcad, TB Hasanuddin: Tunggu Peraturan Pemerintah Dulu
Menurut Dahnil, Komcad berbeda dengan wajib militer yang diberlakukan di beberapa negara, karena rekrutmen Komcad dilakukan secara sukarela.
Oleh sebab itu, tidak ada sanksi bagi warga negara Indonesia jika tidak bersedia menjadi Komcad.
"Tidak ada kewajiban untuk mendaftar Komcad. Sukarela dan setiap pendaftar diseleksi ketat," ucap Dahnil.
Diketahui, warga negara Indonesia yang berusia 18-35 tahun menjadi sasaran untuk dijadikan Komcad.
Usia tersebut diperbolehkan mendaftar secara sukarela dan jika lolos seleksi akan diberikan pelatihan selama tiga bulan, uang saku, peralatan perorangan, hingga asuransi.
Pada tahap awal, rencananya rekutmen dilakukan untuk 25 ribu orang.
PP PSDN menjelaskan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Pada pasal 48 dijelaskan Komponen Cadangan adalah Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana Prasarana Nasional.
Pada pasal 49 ayat (2) dijelaskan tahapan pembentukan Komponen Cadangan terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Pada pasal 51 ayat (1) dan (2) dijelaskan proses seleksi terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap.
Baca juga: Sosialisasi dan Rekrutmen Komcad Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Dijelaskan, seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan seleksi kompetensi berupa uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap Calon Komponen Cadangan.
Pada pasal 55 ayat (1) sampai (3) dijelaskan pelatihan dasar kemiliteran menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima TNI.
Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI atau Kesatuan TNI.
Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan menggunakan kurikulum yang terdiri dari teori dan praktik.