Ada 2 Aturan yang Dilonggarkan Selama Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Apa Saja?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu:
1. Kegiatan restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat layanan.
Baca juga: Perpanjang PSBB, Imbas Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Lampaui Titik Tertinggi
Aturan ini sama dengan aturan sebelu
Baca juga: Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta
mnya. Yang berbeda adalah jam operasioan kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga 19.00 WIB.
Baca juga: Kasus Covid-19 Lampaui Titik Tertinggi, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Masa PSBB hingga 8 Februari
Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan 19.00 WIB.
Pembatasan kegiatan yang masih sama
Delapan pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:
1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran