Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Didakwa Terima Suap Jutaan Dolar AS
Jaksa mengatakan bahwa suap diterima oleh Hadinoto bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjud
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).
Jaksa mengatakan bahwa suap diterima oleh Hadinoto bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Uang yang diterima Hadinoto itu terdiri dari 2.302.974,08 dolar AS, 477.540 Euro, dan 3.771.637,58 dolar Singapura.
Tak hanya uang, Hadinoto juga didakwa menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34.812.261, serta pembayaran biaya pesawat pribadi sebesar 4.200 dolar AS.
Uang dan hadiah tersebut diterima dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Jaksa penuntut berujar, uang dan hadiah itu diberikan agar Hadinoto bersama Emirsyah dan Agus melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt. Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia," ujarà JPU KPK.
Pengadaan dimaksud adalah pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Di samping itu, JPU KPK juga mendakwa Hadinoto melakukan pencucian uang karena mentransfer uang hasil suap ke sejumlah rekening miliknya pribadi dan milik anggota keluarganya.
Atas dakwaan penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, atas dakwaan pencucian uang, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.