Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Masinton Pasaribu Dorong RUU Perampasan Aset Jadi UU, Solusi Atasi Kerugian Negara Akibat Korupsi

nggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mendorong penerapan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Masinton Pasaribu Dorong RUU Perampasan Aset Jadi UU, Solusi Atasi Kerugian Negara Akibat Korupsi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mendorong penerapan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU).

Bila RUU Perampasan Aset diresmikan jadi undang-undang, kerugian negara akibat berbagai tindak kejahatan korupsi bisa dikembalikan.

"Kita harus dorong bagaimana RUU Perampasan Aset. Itu menjadi salah satu bagaimana kerugian negara, yang sudah terjadi itu bisa dikejar pengembaliannya," kata Masinton Pasaribu dalam webinar Lembaga Survei KedaiKOPI, Senin (25/1/2021).

Prinsip dasar yang ada pada RUU Perampasan Aset yaitu harta hasil kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan bagi pelaku korupsi. 

Baca juga: Masinton Pasaribu : Koruptor Jiwasraya Harus Dimiskinkan

Dengan penerapan RUU ini, negara tidak sebatas menghukum para pelaku korupsi, tapi juga mampu mengejar kerugian negara. 

"Itu yang sebenarnya harus kita dorong dalam konteks RUU Perampasan Aset ini," ucap Masinton.

Berita Rekomendasi

Melalui RUU Perampasan Aset, lanjut Masinton, para pelaku kejahatan lainnya yang pada prinsipnya telah merugikan publik dan negara juga dapat diadili.  

RUU Perampasan Aset ini bukan hanya untuk pelaku kejahatan korupsi saja, tapi juga untuk pelaku kejahatan lainnya, yang prinsipnya dia merugikan publik dan dia menikmati untungnya dari situ," ucap dia. 

"Kejahatan lain seperti narkotika, kalau kita lihat sekarang pelaku-pelaku narkotika itu, bandar-bandar besar itu, sangat menikmati keuntungan dari hasil kejahatannya," sambung politikus Partai PDI Perjuangan itu.

Dengan diterapkannya RUU Perampasan Aset, ketidaklengkapan instrumen anti korupsi di Indonesia dapat disempurnakan. 

"Harus kita dorong, supaya di DPR bersama Pemerintah, berkat sokongan dari teman-teman dari masyarakat sipil, RUU Perampasan Aset ini bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas dan menjadi Undang-undang," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas