Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Beri 4 Layanan Jaminan Kesehatan Gratis Diluar JKN, Ini Jenis dan Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi bagi masyarakat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Beri 4 Layanan Jaminan Kesehatan Gratis Diluar JKN, Ini Jenis dan Persyaratannya
BNPB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi bagi masyarakat.

Dalam mewujudkan Program Jaminan Kesehatan, serta memberikan Jaminan Kesehatan di luar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara gratis tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, program ini pun melibatkan lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Pejabat DKI Jakarta yang Positif Covid-19 Terus Bertambah, Ini Daftarnya

Serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh Rumah Sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan tujuan pemberian Jaminan Kesehatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan," kata Widyastuti dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1/2021).

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7 persen.

Baca juga: Sebut Warga Jakarta Khawatirkan Penyebaran Covid-19, Ini Harapan Anies Terhadap Warga Luar DKI

"Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/ JKN," ujar Widyastuti.

Baca juga: Perpanjang PSBB, Imbas Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Lampaui Titik Tertinggi

Terdapat empat jenis manfaat di luar JKN yang dikelola UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis, di antaranya;

1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang).

Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu).

Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Lahan Khusus Covid-19 di Bambu Apus, Bisa Tampung 700 Pemakaman Jenazah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas