Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Nora Alexandra, Istri yang Setia Beri Dukungan saat Jerinx Dipenjara

profil Nora Alexandra, istri yang setia temani I Gede Ari Astina atau Jerix yang tengah dipenjara

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
zoom-in Profil Nora Alexandra, Istri yang Setia Beri Dukungan saat Jerinx Dipenjara
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

Selain perprofesi sebagai model, Nora juga memiliki bisnis kecantikan.

Nama Nora mulai dikenal saat ia menikahi adik Miller Khan, Aliff Alli Khan.

Keduanya menikah pada September 2016.

Namun sayang belum genap setahun menikah Nora menggugat cerai aktor asal Malaysia ini pada Juni 2017 silam.

Setelah cerai dari Aliff, Nora Alexandra menikah dengan Jerinx SID pada Desember 2019.

Saat menikah, keduanya memiliki beda usia 18 tahun.

Pengadilan Tinggi Denpasar Turunkan Vonis Jerinx

Berita Rekomendasi

Terhadap vonis PN Denpasar, Jerinx mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

PT Denpasar pun telah memutus banding perkara Jerinx.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Baca juga: Curhat Jerinx Pada Nora Alexandar Soal Hukumannya, Tantang Jaksa Debat Live di YouTube

Baca juga: Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021, seperti dikutip dari TribunBali.

Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas