Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Hakim Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Brigjen Prasetijo Utomo
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang agenda pemeriksaan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang agenda pemeriksaan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Semula, sidang pada Senin (25/1/2021) ini beragenda mendengarkan keterangan ahli a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
Namun kuasa hukum terdakwa menyatakan ahli yang bersangkutan berhalangan hadir.
Baca juga: Majelis Hakim Ada Keperluan Mendesak, Sidang Djoko Tjandra Ditunda
Terlebih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pihaknya belum mempersiapkan bukti-bukti untuk terdakwa Brigjen Prasetijo sehingga meminta waktu selama satu pekan lagi.
"Karena jadwal sidang yang diagendakan hari ini adalah ahli a de charge, maka kami belum mempersiapkan bukti - bukti untuk terdakwa, jadi kami mohon waktu satu minggu," kata Jaksa di persidangan.
Sehingga, hakim memutuskan sidang hari ini ditunda dan akan digelar kembali pada Senin, 1 Februari 2021.
Baca juga: Pinangki Mohon Diampuni Atas Keterlibatannya di Kasus Djoko Tjandra
"Dengan demikian sidang ada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2021 pukul 14.00 WIB dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Manifes Garuda Pontianak-Jakarta Bukan Dirinya: Nama Saya Joko Tanpa D
Prasetijo menerima duit suap bersama-sama Irjen Napoleon Bonaparte lewat perantara Tommy Sumardi. Irjen Napoleon sendiri menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.