Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Bansos, KPK Kembali Periksa Broker PT Tigapilar Agro Utama

Ali mengatakan Victorius akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Kasus Bansos, KPK Kembali Periksa Broker PT Tigapilar Agro Utama
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa broker PT Tigapilar Agro Utama, Nuzulia Hamzah Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara, eks Mensos)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (25/1/2021).

Selain Nuzulia, penyidik KPK juga akan memeriksa seorang PNS bernama Victorius Saut HS.

Ali mengatakan Victorius akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.

Baca juga: KPK Tak Ambil Pusing Juliari Batubara Diam Soal Suap Bansos COVID-19

Sebelumnya, KPK sudah pernah menerima Nuzulia pada Senin (28/12/2020). Waktu itu ia juga digarap sebagai saksi untuk tersangka Juliari.

"Pemeriksaan terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun Anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali, Senin (28/1/2021).

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Berita Rekomendasi

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas