9 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kejagung memeriksa terhadap 9 orang sebagai saksi yang terkait kasus di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 9 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Iya, 9 orang diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
Kesembilan saksi yang diperiksa adalah Presiden Direktur PT FWD Asset Management berinisial HRD, Direktur Bahana TCW Investment Management RP, dan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan AN.
Selain itu, BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk dan S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Berikutnya, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016 dan AS selaku Direktur Utama BPJS TK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," pungkasnya.