Ambroncius Nababan Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Penetapan tersangka itu pun dibenarkan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Menurutnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (26/1/2021).
"Iya, betul (Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka, Red)," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal nasib Ambroncius Nababan dalam kasus tersebut.
Termasuk, apakah pelaku langsung dilakukan penangkapan atau tidak.
Baca juga: Polri Masih Kumpulkan Bukti untuk Cari Unsur Pidana Kasus Ujaran Rasisme Ambroncius Nababan
Diberitakan sebelumnya, Terduga pelaku rasisme Ambrocius Nababan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.
Kedatangannya itu dimaksudkan untuk pemanggilan penyidik terkait kasus rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ambrocius yang juga merupakan politikus partai Hanura itu tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB. Dia tampak ditemani sejumlah orang di belakangnya.
Baca juga: Polri Pastikan Perkara Dugaan Ujaran Rasisme Jalan Terus Meskipun Ambroncius Minta Maaf
Tampak pula Ambrocius memakai seragam relawan berwarna merah yang bertuliskan Pro Jokowi- Ma’ruf Amin (Pro Jamin).
Diketahui, terduga pelaku memang merupakan Ketua Umum Relawan dari Pro Jamin pada pilpres 2019 lalu.
Kepada awak media, Ambrocius menyatakan kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Dia bilang, pemanggilan tersebut sebagai bukti tanggungjawabnya terkait unggahannya itu.
"Panggilannya hari ini, saya harusnya menghadap dua hari lagi tapi karena kita sebagai apalagi saya sebagai ketum Pro Jamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab saya gak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambrocius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Aksi Rasisme Terhadap Pigai, Sahroni : Polisi Harus Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Lebih lanjut, ia menyampaikan unggahan itu sejatinya hanya ditujukan kepada Natalius Pigai. Sebaliknya, pihaknya tidak ada maksud untuk masyarakat di Papua.