Bareskrim Masih Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Mabes Polri tegaskan rekomendasi Komnas Ham di kasus tewasnya laskar FPI masih dipelajari oleh penyidik, kasus masih berjalan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan kelanjutan kasus bentrokan FPI-Polri di tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kasus itu disebut masih ditangani Bareskrim Polri.
"Sekarang yang jelas kasus yang ditangani Bareskrim kasus penyerangan kelompok FPI ini kepada petugas Polri yang sedang melaksanakan tugas. Petugas resmi yang sedang melaksanakan tugas. Itu yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Sepekan Polisi Ungkap 2 Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, 28 Orang Dijebloskan ke Penjara
Ia juga menyatakan pihak penyidik Bareskrim masih mempelajari rekomendasi Komnas HAM terkait hasil investigasi bentrokan FPI dengan personel Polri yang menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM.
"Nanti ada temuan, rekomendasi, kesimpulan dari Komnas HAM ini tim lagi mempelajari. Tentunya Polri akan mengambil sikap terhadap temuan kesimpulan bahkan rekomendasi dari Komnas HAM," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan rekomendasi tersebut di antaranya agar kasus tewasnya empat dari enam Laskar FPI harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan karena peristiwa tersebut merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs
Kedua, kata Anam, Komnas HAM merekomendasikan mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan dua mobil tersebut terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.
"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.
Keempat, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standard Hak Asasi Manusia.
"Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel," kata Anam.
Calon Kapolri Listyo Bakal Patuhi Rekomendasi Komnas HAM
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berbicara perihal kasus tewasnya 6 laskar FPI oleh personel Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Listyo menerangkan Polri menghormati surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, yang menemukan dugaan adanya pelanggaran HAM di dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan pihaknya akan mematuhi dan menindaklanjuti berkaitan dengan temuan Komnas HAM.
"Terkait rekomendasi komnas HAM, tentunya kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindak lanjuti rekomendasi dari komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti," kata Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Sosok Dibalik Lancarnya Listyo Sigit Susun Makalah, Fit and Proper Test dan Direstui Jadi Kapolri
Namun demikian, Listyo menyatakan keberatan kasus itu dihadapkan dengan penegakan hukum berkaitan dengan protokol kesehatan yang tengah dilakukan kepada satu petinggi pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan tetap harus ditegakkan.
Apalagi, kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 terus meningkat setiap harisnya.
"Perlu dibedakan protokol kesehatan harus kita tegakan. Karena keselamatan rakyat itu hukum tertinggi. Bagaimana masyarakat tetap bisa kita jaga. Kita lihat angkanya sudah 14 ribu. Jadi protokol kesehatan harus tetap kita proses dan untuk KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," pungkasnya.