Cathrine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara
Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Editor: Choirul Arifin
Majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Depok memvonis Keket tujuh bulan penjara.
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa saat persidangan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.
Usai membacakan putusannya, Nugraha pun menanyakan kepada wanita yang akrab disapa Keket itu dan Jumadi, teman Keket yang ikut ditangkap guna menanggapi putusan pengadilan.
"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?," tanya Nugraha. "Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Catherine Wilson.
"Saya menerima," jawab Jumadi.
Kemudian, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum atas putusan terhadap wanita berusia 39 tahun tersebut.
Jaksa Penuntut Umum pun memilih pikir-pikir, dan Nugraha memberikan waktu kepada Jaksa dan juga Catherine Wilson selama tujuh hari menanggapi putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020. (Tribun Network/rie/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.