Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Selebgram S di Bali Rp 650 Ribu per Butir, Bernama P-Flouro Fori

Selebgram asal Jakarta, S (23), ditangkap saat tengah pesta narkoba bersama sejumlah temannya di Bali. Ia mengonsumsi jenis narkoba baru.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
zoom-in Harga Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Selebgram S di Bali Rp 650 Ribu per Butir, Bernama P-Flouro Fori
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang salah satunya Youtuber dan selebgram asal Jakarta di Polresta Denpasar, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram asal Jakarta, S (23), ditangkap saat tengah pesta narkoba bersama sejumlah temannya di Bali.

Pesta narkoba dilakukan S bersama J (24), R (21), dan A (20) di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (6/1/2021) malam silam.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut S bersama sejumlah rekannya ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis baru bernama P-Flouro Fori.

Dikutip dari Kompas.com, Jansen menyebut P-Flouro Fori jenis narkoba yang mirip dengan ekstasi.

"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ekstasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi," kata kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021).

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di Polresta Denpasar, Senin (25/1/2021).
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di Polresta Denpasar, Senin (25/1/2021). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Selebgram Berinisial S, Punya 1 Juta Follower dan Gunakan Narkoba Jenis Baru

Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis ini dari seseorang yang dipanggil Bli.

Jansen menyebut satu butir P-Flouro Fori itu dibeli seharga Rp 650 ribu.

Berita Rekomendasi

“Yang bersangkutan sudah tiga bulan mengonsumsi barang tersebut. Alasannya mengonsumsi untuk senang-senang," kata dia.

23 Kasus di Tahun 2021

Sementara itu Jansen menyebut Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari awal tahun hingga 25 Januari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus.

Dilansir Tribun Bali, dari 23 kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus 35 orang tersangka dan barang bukti empat jenis narkotika.

"Sampai dengan hari ini, 25 Januari 2021 dalam satu bulan terakhir. Mengawali awal tahun, kita sudah berhasil mengungkap 23 kasus."


"Dimana dari 23 kasus ini ada 35 orang tersangka," ujar Jansen.

Baca juga: ASN Ketahuan Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor Polisi, Kini Statusnya Tersangka

Baca juga: Suaminya Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Nindy Ayunda Bakal Ikut Diperiksa

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, ganja dan jenis narkoba baru bernama P-Flouro Fori.

"Jumlah barang bukti dari jenisnya sabu sebanyak 1,647 gram, ganja 120,12 gram dan jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," tambahnya.

Ada enam kasus yang menonjol dari hasil pengungkapan ini menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Dijelaskan, para tersangka yang diamankan mulai dari residivis, selebgram, hingga seorang cucu raja di Denpasar.

"Hasil pengungkapan ini, ada 6 kasus yang menonjol. Satu penemuan satu pucuk senjata api lengkap dengan peluru, ada selebgram, residivis narkoba."

"Tersangka yang cucu dari seorang raja di Denpasar membawa ganja sebanyak 109 gram, dan pengungkapan sabu seberat 1,5 kilogram," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Imam Rosidin) (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas