Klik eform.bri.co.id/bpum, Siapkan 3 Syarat Ini untuk Mencairkan Dana BPUM
Bantuan UMKM diberikan pemerintah kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program BPUM, siapkan 3 syarat berikut ini untuk mencairkan dananya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan dana bantuan kepada pelaku UMKM, melalui program BPUM.
BPUM ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Bantuan sosial ini diperuntukan untuk para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.
Setiap penerima bantuan UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.