PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Syarat Melakukan Perjalanan di Jawa-Bali
Simak aturan dan syarat lengkap dalam melakukan perjalanan di Jawa Bali saat PPKM Jilid 2 dimulai.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 selama 14 hari.
Tercatat, PPKM ini dimulai di wilayah Jawa dan Bali pada Selasa, 26 Januari hari ini hingga Senin, 8 Februari 2021.
Ada sekitar tujuh wilayah provinsi yang memperpanjang PPKM dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.
Hal itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Terdapat 7 Provinsi yang memperpanjang PPKM Jilid 2:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.
5. Daerah Istimewa Yogyakara, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya.
7. Bali, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Sementara, aturan dan syarat perjalanan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Baca juga: Soroti Perpanjangan PPKM, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Sampai Puncak Pandemi
Baca juga: Rumah Sakit di Jabodetabek Mulai Kolaps, Banyak Pasien Corona Tak Bisa Ditampung karena Penuh
Berikut aturan perjalanan di Jawa-Bali saat PPKM Jilid 2 yang tertuang dalam Surat Edaran: