Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Tuntutan Jaksa Pinangki, Politikus Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung Saya Mengundurkan Diri

Supriansa menyebut, seharusnya Pinangki mendapat tuntutan yang lebih tinggi dari Urip.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Singgung Tuntutan Jaksa Pinangki, Politikus Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung Saya Mengundurkan Diri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa merasa heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana kasus korupsi yang semakin ringan, dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

"Saya melihat profesionalisme yang ada di kubu Kejaksaan menempatkan tuntutan terhadap orang-orang tersangka, saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung selama ini," ujar Supriansa saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Supriansa mencontohkan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kasus suap Djoko Tjandra yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan. 

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Pinangki dan Tim Kuasa Hukumnya

Jika dibandingkan tuntutan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, kata Supriansa, pada waktu itu jauh lebih tinggi yaitu dituntut 15 tahun terkait suap Rp 6 miliar. 

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki pada 2019-2020. Semestinya, semakin hari semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," tutur Supriansa. 

Supriansa menyebut, seharusnya Pinangki mendapat tuntutan yang lebih tinggi dari Urip karena telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji yaitu pelanggaran pasal 12 huruf A sebagai pegawai negeri, atau penyelenggara negara. 

"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya Jaksa Agung waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Tuntutan 4 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021) lalu.

Baca juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mempunyai anak berusia 4 tahun.

Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Baca juga: Jaksa Kasus Suap Pinangki Belikan Adik Mobil Mercy, Ajak Jalan-jalan ke Singapura dan Amerika

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas