Soal Rekening FPI, Forum Komunikasi Santri Apresiasi PPATK
FOKSI meminta PPATK dan pihak kepolisian untuk mengusut dan membekukan rekening-rekening yang bermasalah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI).
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP FOKSI) mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh PPATK.
FOKSI meminta PPATK dan pihak kepolisian untuk mengusut dan membekukan rekening-rekening yang bermasalah.
"Usut dan bekukan rekening yang diduga berkaitan dengan pendanaan terorisme ataupun gerakan-gerakan radikal lainnya. Perlu diantisipasi upaya-upaya dari jaringan eks-FPI yang masih tetap bergerak pasca dilakukannya pembubaran FPI beberapa minggu lalu," ujar Ketua Umum DPP FOKSI, Muhammad Natsir Sahib dalam siaran pers, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kepala PPATK: FPI Lakukan Transaksi ke Luar Negeri
Baca juga: PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara
FOKSI mendukung pembubaran FPI sebagai organisasi yang membuat kegaduhan dan melanggar ketertiban umum.
Menurut Natsir, pemerintah harus terus mengawal dan mengawasi kegiatan para anggota FPI maupun organisasi lain yang dibentuk oleh pengurus dan anggota FPI.
"Kami perwakilan para santri Indonesia menolak berkembangnya berbagai organisasi dan gerakan-gerakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Kebhinnekaan. Pancasila sudah tuntas dan tidak pelu diperdebatkan lagi," katanya.
Oleh karena itu, Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) menyampaikan beberapa poin pernyataan yakni :
1. Mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam langkah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
2. Meminta pemerintah untuk terus mengawal dan mengawasi kegiatan para anggota Front Pembela Islam (FPI) maupun organisasi lain yang dibentuk oleh pengurus dan anggota FPI.
3. Membantu pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pembubaran FPI.
4. Meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan Kebudayaan untuk memantau dan mengevaluasi lembaga-lembaga pendidikan yang terafiliasi oleh jaringan FPI untuk mencegah adanya doktrinasi benih-benih radikalisme melalui pendidikan.
5. Mengajak kepada para orangtua dan calon santri untuk memilih pesantren-pesantren yang tidak terafiliasi dengan FPI dan menanamkan nilai-nilai Pancasila, Bhinnrka Tunggal Ika, dan cinta tanah air demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya paham-paham radikal.
6. Meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan, pengurus, dan anggota FPI yang selama ini telah meresahkan masyarakat Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.