Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

100 Hari ke Depan, Kapolri Harus Berani Usut Dugaan Pidana Korupsi oleh Oknum Kepolisian

ICW juga berharap Listyo Sigit harus berani mendesak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri dari Korps

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 100 Hari ke Depan, Kapolri Harus Berani Usut Dugaan Pidana Korupsi oleh Oknum Kepolisian
tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menyusun agenda kerja yang berorientasi pada menaikkan citra Polri di mata masyarakat.

Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, selama ini kepolisian selalu terjerembab pada peringkat bawah dalam survei-survei kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Dalam konteks menyokong agenda pemberantasan korupsi, ICW mendesak beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kapolri," kata Kurnia melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).

"Pertama, dalam seratus hari ke depan, Kapolri harus berani untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal kepolisian," tambahnya.

Hal ini, kata Kurnia, dapat dilakukan dengan menginisiasi pembentukan tim satuan tugas khusus yang kedudukannya di bawah pengawasan langsung dari Kapolri.

"Hal ini penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran Kepolisian itu sendiri," katanya.

Baca juga: ICW Minta Listyo Sigit Prabowo Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan

Selain itu, ujar Kurnia, tim ini juga dapat berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dua hal, yaitu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta transaksi keuangan yang mencurigakan.

Berita Rekomendasi

"Jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut," tegasnya.

Lalu, tatkala ada ditemukan pula transaksi keuangan yang mencurigakan, lanjutnya, maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, ICW juga berharap Listyo Sigit harus berani mendesak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.

"Selain melanggar regulasi, praktik itu juga membuka peluang terjadinya dugaan konflik kepentingan," ujar Kurnia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas