100 Hari ke Depan, Kapolri Harus Berani Usut Dugaan Pidana Korupsi oleh Oknum Kepolisian
ICW juga berharap Listyo Sigit harus berani mendesak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri dari Korps
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menyusun agenda kerja yang berorientasi pada menaikkan citra Polri di mata masyarakat.
Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, selama ini kepolisian selalu terjerembab pada peringkat bawah dalam survei-survei kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Dalam konteks menyokong agenda pemberantasan korupsi, ICW mendesak beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kapolri," kata Kurnia melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).
"Pertama, dalam seratus hari ke depan, Kapolri harus berani untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal kepolisian," tambahnya.
Hal ini, kata Kurnia, dapat dilakukan dengan menginisiasi pembentukan tim satuan tugas khusus yang kedudukannya di bawah pengawasan langsung dari Kapolri.
"Hal ini penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran Kepolisian itu sendiri," katanya.
Baca juga: ICW Minta Listyo Sigit Prabowo Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan
Selain itu, ujar Kurnia, tim ini juga dapat berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dua hal, yaitu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut," tegasnya.
Lalu, tatkala ada ditemukan pula transaksi keuangan yang mencurigakan, lanjutnya, maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, ICW juga berharap Listyo Sigit harus berani mendesak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.
"Selain melanggar regulasi, praktik itu juga membuka peluang terjadinya dugaan konflik kepentingan," ujar Kurnia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.