''Dengan Ambang Batas 4 Persen Saja 13,5 Juta Suara Tidak Terwakili di Parlemen''
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu yang diberikan Komisi II DPR kepada Badan Legislasi DPR RI, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen.
"Yang jelas posisi PPP bersama sejumlah partai termasuk partai yang berada di luar parlemen itu tidak menginginkan kenaikan ambang batas parlemen," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Menurut Arsul, dengan ambang batas parlemen 4 persen saja, belasan juta suara hilang dan menjadi sia-sia.
"Karena sekali lagi dengan 4 persen saja sudah saya kira 13,5 juta suara yang tidak terakomodasi, tidak terwakili di parlemen," ucapnya.
Terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), PPP melihat hal itu bukan merupakan sebuah isu utama.
Baca juga: PPP Menolak Revisi UU Pemilu, Arsul Beberkan Alasannya
PPP, lanjut Arsul, tidak mempersalahkan jika nantinya presidential threshold dinaikkan atau tetap dipertahankan 20 persen.
"Soal ambang batas presiden juga demikian, tapi PPP tidak melihat itu sebuah isu. Artinya kalau mau dipertahankan monggo, kemudian mau dirubah ya mari kita bicarakan," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus dibahas di DPR.
Tribunnews mendapatkan draf tersebut dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi pada Senin (25/1).
Dalam draf RUU Pemilu itu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Dikutip Tribunnews.com dari draf RUU Pemilu pada Rabu (27/1/2021), ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :
Pasal 217
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.