Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemlu: 2.105 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 2 ribu warga negara Indonesia (WNI), sembuh dari infeksi Covid-19 pada Rabu (27/1/2021).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Kemlu: 2.105 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19
shutterstock
Ilustrasi corona virus (Covid-19) 

Surat tersebut mulai berlaku Rabu (27/1/2020). Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.

Sehingga penutupan pintu bagi WNA yang semula berlaku 1 hingga 14 Januari diperpanjang hingga 25 Januari dan kembali di perpanjang hingga 8 Februari.

Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.

WNI tetap dapat kembali ke Indonesia dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Satgas Covid-19 berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas