Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri terkait Kasus Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai

 Komnas HAM RI mengapresiasi langkah Polri yang memidanakan kasus ujaran rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri terkait Kasus Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai
Tribun Batam
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Amin Projamin, tersangka pelaku ujaran kebencian bernuansa Rasis terhadap Natalius Pigai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI mengapresiasi langkah Polri yang memidanakan kasus ujaran rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Diketahui, Natalius Pigai diserang secara rasisme oleh Ambroncius Nababan. Nama terakhir ditetapkan tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.

"Perlu diingat bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/1/2021).

Dengan begitu, kata Taufan, rasisme atau tindakan diksriminasi berdasarkan ras dan etnis sangat ditentang baik secara nasional maupun internasional, bahkan bisa dipidanakan.

"Sebagai bangsa yang sangat beragam, maka sudah sepatutnya rasisme atau tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis menjadi perhatian kita semua," tambahnya.

Tindakan penegakan hukum yang cepat dari Polri, dikatakan Taufan, juga diharapkan juga bisa mencegah kemarahan publik khususnya masyarakat Papua.

Dia mencontohkan kejadian yang terjadi di Surabaya pada 2019 lalu.

Baca juga: Polri Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai

Berita Rekomendasi

"Mahasiswa asal Papua di Surabaya yang kemudian memicu berbagai aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan di berbagai tempat yang memakan korban nyawa dan kerusakan harta benda," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasisme Ambroncius Nababan kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Rabu (27/1/2021).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) kemarin malam.

"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan, Red)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media. Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.

"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara. Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis agama suku golongan namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas