Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Bansos UMKM, Ini 3 Syarat Mencairkan Dananya

Bantuan sosial UMKM diberikan pemerintah kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut 3 syarat untuk mencairkan dananya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Bansos UMKM, Ini 3 Syarat Mencairkan Dananya
Tangkap layar bri.co.id
Bantuan sosial UMKM diberikan pemerintah kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut 3 syarat untuk mencairkan dananya. 

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan NIK, Ini Cara Mencairkan

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan Dananya

Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Dana BPUM, Siapkan 3 Syarat Berikut untuk Mencairkan

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Isi Nomor KTP dan Kode Verifikasinya

Ilustrasi uang.
Ilustrasi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas