Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bakal Buat Teknologi Panic Button Terkait Program PAM Swakarsa Gagasan Listyo Sigit

Mabes Polri jelaskan maksud PAM Swakarsa secara digital yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Bakal Buat Teknologi Panic Button Terkait Program PAM Swakarsa Gagasan Listyo Sigit
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan maksud PAM Swakarsa secara digital yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, PAM Swakarsa digital merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan satuan pengamanan di lingkungan masyarakat.

Dia menuturkan, nantinya ada alat komunikasi yang membuat keduanya saling terhubung.




"Dengan situasi kekinian, kita sedang bermain dengan teknologi informasi. Nanti bagaimana satuan-satuan pengamanan , satuan-satuan lingkungan, yang dikendalikan dan diawasi oleh Polri itu akan dipermudah dalam rangka berhubungan dengan kepolisian," kata Rusdi dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Usai Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit dan Istri Bakal Upacara Serah Terima Panji Polri

Ia menjelaskan nantinya alat komunikasi itu dapat digunakan oleh satuan pengamanan lingkungan untuk memberitahukan informasi jika ada suatu masalah.

Mereka akan membuat teknologi semacam panic button.

"Alat komunikasi antara pihak satuan pengamanan maupun Satkamling dengan Polri ataupun mungkin bisa pada satuan-satuan pengamanan atau satuan-satuan keamanan lingkungan diberi panic button," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, ia menuturkan teknologi ataupun alat komunikasi itu juga sebagai bentuk pengawasan Polri kepada satuan pengamanan lingkungan.

"Ketika dia ada masalah, tekan tombol sehingga tombol itu akan memberikan isyarat kepada polisi terdekat sehingga polisi bisa cepat mendatangi tempat-tempat membutuhkan kehadiran kepolisian," pungkasnya.

Baca juga: Polri Tegaskan Wacana Pam Swakarsa Bentukan Komjen Listyo Berbeda dengan 1998

Diberitakan sebelumnya, Markas besar kepolisian RI menegaskan PAM Swakarsa yang digagas kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak sama dengan PAM Swakarsa pada tahun 1998 lalu.

"Jelas ini semua adalah bentuk PAM swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM swakarsa tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Aturan PAM Swakarsa sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Di dalam UU kepolisian, pasal 3 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban tugas kepolisian adalah kepolisian negara republik indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus. Kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa," jelasnya.

Menurutnya, pengamanan PAM Swakarsa yang dimaksudkan adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas