Surat Panggilan Belum Diterima Ihsan Yunus, KPK Jadwal Ulang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus.
Ihsan sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI untuk tersangka Adi Wahyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa surat pemanggilan belum diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," terang Ali melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Sementara dua saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
Mereka yaitu Ex ADC Mensos RI Eko Budi Santoso dan Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Terkait Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.