Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus

KPK juga akan memeriksa Ex ADC Mensos RI Eko Budi  Santoso. Dia juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka Adi Wahyono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Ihsan Yunus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.

Ihsan sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.

“Ihsan Yunus akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AW (Adi Wahyono),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen Bansos dari Hasil Geledah Rumah Orangtua Ihsan Yunus

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Ex ADC Mensos RI Eko Budi  Santoso. Dia juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka Adi Wahyono.

Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan tesangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, lanjut Ali, pihaknya memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan kembali memanggil Direktur PT Mandala Mahonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin.

“Keduanya akan diperikaa untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ali.

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Berita Rekomendasi

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas