Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Nama Siswa SD SMP SMA Sederajat Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id, Berikut Tata Caranya

Cek nama siswa SD hingga SMA sederajat yang dinyatakan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id. Begini caranya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Nama Siswa SD SMP SMA Sederajat Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id, Berikut Tata Caranya
pip.kemdikbud.go.id
Simak cara cek nama siswa SD hingga SMA sederajat yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui pip.kemdikbud.go.id. 

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Diketahui, program bantuan ini merupakan satu cara dari pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Untuk diketahui, PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK, Ini Cara Cairkan di Kantor Pos

Baca juga: Cara Dapat Listrik Gratis Januari 2021 di Aplikasi PLN Mobile atau Login www.pln.co.id

Lantas bagaimana cara pencairannya?

Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar

Berikut beberapa tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas