Demokrat : Tak Terbayang Kacaunya Jika Pilkada Berbarengan dengan Pilpres 2024
Fraksi Demokrat tidak setuju dengan usulan penyatuan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan serentak pada 2024.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat tidak setuju dengan usulan penyatuan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan serentak pada 2024.
"Tidak terbayangkan bagaimana kacaunya proses Pemilu yang akan kita hadapi jika ide penyatuan Pemilu nasional dan lokal 2024 benar-benar terjadi," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Menurut Anwar, asas kemanusiaan merupakan hal yang sangat penting jadi pertimbangan semua pihak, ketika mengambil sebuah keputusan dalam kehidupan bernegara.
Baca juga: Pengamat : Belum Ada Alasan Solid dari Parpol yang Dorong Tak Adanya Pilkada 2022
Oleh sebab itu, kata Anwar, apakah pihak-pihak yang meminta penyatuan Pemilu nasional dan Pilkada pada 2024, tidak mempertimbangkan fenomena Pemilu 2019.
"Saat itu ada 894 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Hanya karena kelelahan akibat proses Pemilu nasional serentak dengan lima kertas suara yakni calon presiden, calon DPRRI, DPD, calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota," tuturnya.
"Apalagi, kini kita akan menambahkan pemilihan kepala daerah serentak yakni Kabupaten dan Provinsi," sambung Anwar.
Baca juga: PDIP : Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan
Melihat kondisi tersebut, Demokrat mengusulkan Pilkada tidak dilakukan pada tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023.
Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.
DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.