Hadapi Kemungkinan Pilkada DKI 2022, PDI-P Sudah Kantongi Kandidat Pilihannya
PDI-Perjuangan DKI Jakarta telah mempunyai sosok yang akan didorong maju dalam kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2022
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
Namun peluang berkoalisi juga masih terbuka lebar, sepanjang punya visi dan misi sama membangun Jakarta lebih baik.
"Bagi PDI-P bisa kan calon sendiri, tapi kita berpandangan membangun suatu daerah nggak bisa sendiri. Sepanjang platform-nya sama untuk Jakarta yang lebih baik," ujar Gembong.
Baca juga: Kritik Ali Lubis untuk Anies Berujung Peringatan dari Gerindra, PDIP Siap Menampung jika Dipecat
Lebih lanjut, Gembong menegaskan PDI-P selalu siap kapanpun pelaksanaan Pilkada DKI digelar.
Apapun hasil dari keputusan Revisi UU Pemilu di DPR, akan ditindaklanjuti dengan persiapan matang.
"Kalau buat PDIP, 2022 atau 2024 kita sih siap-siap aja untuk menghadapi perhelatan politik DKI Jakarta," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.
Sementara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.