Jaksa Pinangki Menangis, Memohon-mohon Agar Divonis Ringan
Jaksa Pinangki akan menjalani sidang putusan kasus cessie Bank Bali pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki tahap akhir. Jaksa Pinangki akan menjalani sidang putusan pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Pinangki menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik. Duplik adalah jawaban tergugat atau terdakwa atas replik dari penggugat, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dupliknya, ia tetap membantah tuduhan jaksa perihal perbuatan suap, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Seusai sidang, ia memohon kepada majelis hakim agar menaruh belas kasih dengan memberi putusan ringan.
"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia. Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," kata Pinangki sembari menangis sesenggukan.
Baca juga: Jelang Vonis, Jaksa Pinangki Menangis: Saya Hanya Mohon Belas Kasihan dan Keringanan Yang Mulia
"Semua sudah terangkum semua dalam pembelaan saudara," jawab hakim.
Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Jaksa Pinangki
Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang juga merupakan mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.
Andi Irfan dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Andi Irfan dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Penasihat Hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Tim penasihat hukum berpendapat tuduhan jaksa terhadap Pinangki perihal perbuatan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat adalah keliru.