Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Tegaskan Rektor Universitas Sumatera Utara Terpilih Tak Lakukan Plagiasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin telah dilantik di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbud Tegaskan Rektor Universitas Sumatera Utara Terpilih Tak Lakukan Plagiasi
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin telah dilantik di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Pelantikannya sempat diikuti isu self-plagiarism atau dugaan plagiat atas karyanya sendiri.

Muryanto disebut melakukan plagiat atas karyanya sendiri yang berjudul 'A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera' yang dipublikasikan pada jurnal 'Man in India'.

Baca juga: Kemendikbud: Sekolah yang Tidak Punya Komputer Kerjakan Asesmen Nasional di Tempat Lain

Karya itu dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul 'Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara'.

Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menepis adanya dugaan self-plagiarism pada kasus Muryanto.

Nizam mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dengan cara mereview apa yang dituduhkan kepada Muryanto sebagai tindakan plagiasi.

Baca juga: Kemendikbud: Asesmen Nasional 2021 untuk Pemetaan Awal Dunia Pendidikan

Berita Rekomendasi

"Kita minta tim review independen dari berbagai perguruan tinggi, ada dari UNDIP, UGM UNES. Nah setelah dilakukan kajian oleh tim independen tersebut, ternyata apa yang dilakukan oleh pak Muryanto Amin itu tidak bisa dikategorikan sebagai plagiasi," ujar Nizam, kepada wartawan secara virtual, Kamis (28/1/2021).

Nizam menjelaskan definisi plagiasi adalah pencurian atau pengambilan karya orang lain yang kemudian diakui sebagai karya milik sendiri.

Baca juga: Kemendikbud: Siswa Tidak Akan Dapat Hasil Asesmen Nasional Secara Individual

Hal tersebut juga diatur di pendidikan tinggi dalam Permendiknas No.17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi.

Untuk kasus Muryanto, Nizam mengatakan yang terjadi adalah penerbitan ulang atas karya dari yang bersangkutan.

"Plagiasi itu memang kejahatan karena mencuri karya orang yang diakui sebagai karya sendiri. Tapi yang terjadi disini adalah penerbitan ulang atas satu karya dari pak Muryanto Amin atau ada yang mengistilahkan dengan self plagiasi itu," jelasnya.

Menurutnya, dalam beberapa jurnal atau penerbitan memang terdapat istilah self plagiasi.

Akan tetapi itu bukanlah kejahatan melainkan suatu bentuk pelanggaran copyright atau hak cipta.

Sebagai contoh, ketika seseorang menerbitkan atau mempublikasikan karyanya pada suatu jurnal dan copyrightnya diserahkan kepada penerbit tersebut, maka akan terjadi pelanggaran copyright ketika orang itu mempublikasikan lagi karyanya ke penerbit lain.

"Dalam kasus pak Muryanto, ternyata publikasi yang dilakukan itu dengan prinsip open akses. Kalau open akses itu hak copyright-nya masih ada di author atau penulis. Jadi tidak ada pencurian atau pelanggaran copyright juga," ungkap Nizam.

"Selain itu dari pendalaman juga ditemukan bahwa sebetulnya pak Muryanto sudah menarik publikasi yang tadi. Jadi kadang-kadang kan penulis itu ketika akan mensubmit karya, kadang-kadang ada karya yang dikirim bersamaan. Nanti mana yang duluan terbit yang kemudian dipakai, begitu terbit ternyata dua-duanya terbit. Tapi yang satu sekarang sudah dicabut," imbuhnya.

Lebih lanjut, atas dasar temuan tim independen, Nizam menegaskan pihaknya tidak bisa menghukum Muryanto karena tidak ditemukannya pelanggaran plagiasi.

"Jadi itu salah satu fakta yang diperoleh, sehingga dari sisi aturan kita tentu tidak bisa menghukum seseorang dengan aturan yang tidak ada. Ini yang kemudian menjadi dasar kenapa kemudian sanksi yang dikeluarkan rektor USU tidak mempunyai dasar penjatuhan sanksinya. Karena sekali lagi yang dilakukan bukan plagiasi dan tidak ada dasar itu sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran plagiasi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas