Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Lain dalam Kasus Suap Benih Lobster

KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Lain dalam Kasus Suap Benih Lobster
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK sedang mengumpulkan bukti adanya tindak pidana lain.

"Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan lebih jauh dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik.

Baca juga: KPK Duga Istri Edhy Prabowo Kecipratan Aliran Duit Suap Ekspor Benur

Dalam kesempatan ini, Ali Fikri juga mengultimatum para saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Edhy Prabowo tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara  jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," tegas Ali.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik.

KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.

Komisi antikorupsi tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Ultimatum Para Saksi Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo untuk Kooperatif

Baca juga: Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Kasus Suap Ekspor Benur, Eks Caleg Gerindra Ini Bungkam

"KPK mengingatkan ancaman pidana  di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas